Header Ads

KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Diduga terima Suap

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Komisi A, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari. Politikus PDI-P tersebut resmi mengenakan rompi tehanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka. Dian merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Disdikpora.
KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Diduga terima Suap
KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Diduga terima Suap
Dian ditahan di Rumah Tahanan KPK belakang Gedung Merah Putih. Pantauan dilapangan, Dian keluar dari ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK. Dian pun langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Dian Lestari Subekti Pratiwi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.

Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga secara bersama-sama dengan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo; mantan ketua Komisi A Kebumen, Yudhi Tri; dan Sekda Ebumen, Adi Pandoyo menerima suap berkaitan proyek Disdikpora.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group, Hartoyo serta Basin Suwandi alias Petruk terkait proyek pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi di Disdikpora.

Atas perbuatannya Dian telah melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 30 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberdayakan oleh Blogger.